MEDIASINERGI.CO
WAJO – Pemerintah Kabupaten Wajo mulai menerapkan pola kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara mulai Jumat, 15 Mei 2026.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan pemerintahan daerah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800.1.6.2/1108 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo tertanggal 6 April 2026. Sekretaris Daerah Wajo, Hj. Armayani, menyampaikan kebijakan tersebut saat memimpin apel pagi ASN, Senin, 11 Mei 2026. “WFH dilaksanakan satu kali dalam sepekan, setiap hari Jumat,” kata Armayani.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak diberlakukan sistem kerja dari rumah.
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor. Begitu pula perangkat daerah yang menangani layanan darurat dan ketertiban seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Unit pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta bidang kebersihan dan persampahan Dinas Lingkungan Hidup juga tetap bekerja normal.
Pengecualian serupa berlaku bagi sektor kesehatan dan pendidikan. Rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, hingga sekolah dari tingkat PAUD sampai SMP tetap menjalankan aktivitas di kantor dan sekolah masing-masing.
















