MEDIASINERGI.CO, SINJAI – Penguatan layak anak (PLA) merupakan bentuk upaya Pemkab Sinjai untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana dalam pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dab diskriminasi.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong ketika membuka kegiatan Penguatan Dan Percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2019 yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) di ruang pola Kantor Bupati Lama, Jumat 08 Maret 2019
“Ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya dan Perlindungan Khusus”, jelas Andi Kartini.
Selain itu, Wabup juga menekankan bahwa melalui penguatan Kabupaten Layak Anak (KLA) ini, mari membangun pondasi yang kuat untuk anak-anak.
Bahkan Dia mengajak untuk membimbing anak-anak untuk menjadikan pribadi yang kuat, berakhlak mulia dan berpendirian teguh serta memiliki kecakapan, wawasan yang luas dan kecerdasan sehingga kelak Sinjai maju dan sejahtera dipimpin oleh generasi terbaik dari anak-anak yang ada sekarang ini.