Home / Advertorial / Makassar / Sulsel / Wajo

Senin, 8 April 2019 - 13:30 WIB

Bupati Wajo Jadi Pembicara Dibedah Buku Rumah Mengapung Suku Bugis

“Kita akan pertahankan kearifan lokal kita, meski ada yang perlu kita rubah sedikit kemasannya akan tetapi tidak membawa ke hal hal yang merusak tatanan norma norma agama,” Ungkap Dr. H. Amran Mahmud.

Hal yang unik dari rumah mengapung di Danau Tempe adalah penggunaan rakit dari bambu yang disusun sedemikian rupa berdasarkan sistem pengetahuan yang dimiliki masyarakat tentang bambu dan tradisi masyarakat dalam membangun rumah.

Baca Juga:  Ruas Jalan Ulugalung-Salonro, Dinas PU Sulsel: Itu Prioritas Tahun 2022

Rakit tersebut menjadi struktur bagian bawah rumah dan berfungsi sebagai penopang agar rumah mengapung. Oleh karena rakit dibangun dengan material utama bambu, maka pemilik rumah harus menabung untuk melakukan penggantian secara berkala, paling tidak 2 hingga 3 tahun.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Wajo: Penelitian Fakultas Kelautan dan Perikanan Unhas Makassar, Ikan Sapu-sapu Tidak Beracun

H. Amran Mahmud mengungkapkan kalau Karya ini akan digunakan sebaik mungkin dan Pemkab Wajo kedepannya akan membuat forum yang lebih komprehensif dan melibatkan generasi milenial agar tidak meninggalkan kearifan lokal yang banyak diminati masyarakat Wajo.(Advertorial)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Respons Polemik Paskibraka Nasional, Harap Proses Berjalan Fair dan Objektif

Sulsel

Benahi Pipa dan Tambah Suplai, PDAM Makassar Fokus Tangani Keluhan Air Bersih Warga

Sulsel

Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut, Munafri Tegaskan Komitmen Tindaklanjut Rekomendasi BPK

PINRANG

Pemkab Pinrang Menggelar Operasi Pasar di Pasar Sentral

Sulsel

Munafri-Aliyah Akan Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi

Sulsel

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

Sulsel

TSN II SMADA Makassar Sukses Digelar, Munafri Sampaikan Apresiasi untuk Alumni

Sulsel

Hadiri Webinar Nasional, Wabup Takalar Tekankan Tata Cara Pemotongan Hewan sesuai Syariat Islam