MEDIASINERGI.CO WAJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS di TPS 14 di Jalan Irian Kelurahan Lapongkoda, Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sabtu 27 April 2019.
PSU ulang dilakukan karena terbukti terjadinya pelanggaran dilakukan dua orang pemilih mencoblos dengan menggunakan KTP-el Jawa tanpa membawa A5 (formulir pindah memilih).
Ketua KPU Wajo Haedar, yang dikonfirmasi di lokasi PSU mengatakan, jumlah wajib pilih di TPS 14 Lapongkoda sebanyak 255 orang, yang terdiri 254 DPT dan DPTb 1. PSU ulang hanya mencoblos Presiden.
“PSU hari ini yang dicoblos hanya presiden. Karena dua orang yang terbukti melakukan pencoblosan kemarin menggunakan KTP-el Jawa. Mereka hanya nyoblos presiden tidak mencoblos caleg,” jelasnya.
















