Setelah Bupati dilanjutkan Wakil Bupati yang menyerahkan Zakat profesi, kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ASN dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Untuk diketahui, sesuai Hasil Keputusan Rapat tentang Penetapan Zakat Fitrah TaHUN 1440 H/ 2019 M, bahwa besaran zakat fitrah yakni 4 liter beras per jiwa.
Jika di nilai dengan uang maka rinciannya, Beras Merah seharga 16.000 dikali 4 liter jadi 64.000 / jiwa, Beras Premium (Presiden Rice, Beras Teratai, Beras Putri Duyung, Beras Putri Bugis, Beras 42, Beras Nurmadinah, Beras Maleo, Beras Ayam Jantan) seharga 14.000 dikali 4 liter jadi 40.000 / jiwa, Beras Medium (Beras Mawar Melati, Beras Sinar Madinah, Beras Ciliwung, Beras Ayam Jago, Beras Nanas, Beras Naruto, Beras Bambu, Beras Walet, Beras Mawar Merah, Beras Bagong) seharga 9.000 dikali 4 liter jadi 36.000. (hms-hasran-sury).
Editor : Muh. Hamzah
















