“Kita memberikan himbauan bahwa dilarang melakukan Balapan Liar, berkendara ugal ugalan dijalan maupun knalpot Racing karena mengganggu tata tertib lalu lintas dan ketentraman masyarakat,” ujar mantan Kasat lantas Polres Bone ini.
Mantan Kasat lantas Polres soppeng in menegaskan bahwa, kendaraan yang terjaring operasi Balapan Liar dan knalpot (BALPOT), maka kendaraan yang akan disita dan diserahkan setelah lebaran dengan proses tilang, karena melanggar Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJdengan denda maksimal Rp. 3.000.000,-.(Red)
Editor: Muh. Hamzah
















