Home / HALO POLISI / Sulsel / Wajo

Sabtu, 25 Mei 2019 - 07:01 WIB

Cegah Balapan Liar, Satlantas Polres Wajo Gelar Patroli Dialogis

“Kita memberikan himbauan bahwa dilarang melakukan Balapan Liar, berkendara ugal ugalan dijalan maupun knalpot Racing karena mengganggu tata tertib lalu lintas dan ketentraman masyarakat,” ujar mantan Kasat lantas Polres Bone ini.

Baca Juga:  BPH Migas Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur di Wajo

Mantan Kasat lantas Polres soppeng in menegaskan bahwa, kendaraan yang terjaring operasi Balapan Liar dan knalpot (BALPOT), maka kendaraan yang akan disita dan diserahkan setelah lebaran dengan proses tilang, karena melanggar Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJdengan denda maksimal Rp. 3.000.000,-.(Red)

Baca Juga:  Rasia Balapan Liar, Satlantas Polres Wajo Amankan 40 Unit Motor

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi