MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wajo tahun 2019-2024 kepada DPRD Wajo.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi melalui Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa, 09 Juli 2019 di u Utama DPRD Wajo Lantai II. Hadir juga Wakil Ketua I DPRD Wajo H. Risman Lukman, Wakil Ketua II DPRD Wajo Rahman Rahim, Sekda Wajo, Forkopimda dan Kepala OPD.
Dalam pemandangan Umum Enam fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Wajo HM Yunus Panaungi menjelaskan, dalam rangka RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah, maka dibutuhkan regulasi dalam bentuk produk hukum daerah tentang RPJMD Kabuoaten Wajo tahun 2019-2024 dalam rangka melaksanakan visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk periode 5 tahun kedepan.
Sementara Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam penjelasannya terkait Ranperda tersebut, bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, RPJMD harus ditetapkan enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik. “Melalui dokumen ini Pemda memiliki arah kebijakan dengan target dan sasaran yang jelas sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah yang hendak dicapai yakni, pemerintah amanah, memnuju wajo yang maju dan sejahtera,” ujarnya.