Namun lanjut dia, pada tahun 2015 hingga sekarang biaya rawat inap terjadi pengurangan dan rawat jalan berubah menjadi 1 bulan upah dengan pemotongan resmi BPJS.
“Kami serikat pekerja FPE KBSI PT Cepa telah melakukan bipartit dan negoisasi kepada perusahaan bagaimana caranya agar karyawan tidak nombok lagi tapi mengalami kebuntuan karena pengusaha tidak mau metejui permintaan kami serikat kerja,” jelasnya.
Aspirasi ditutup setelah pihak manajemen PT Cepa yang datang kemudian, namun tidak dihadiri oleh pimpinan perusahaan langsung, sehingga DPRD mengagendakan rapat dengar pendapat secepatanya.
“Dan ini harus dihadiri pimpinan sendiri agar ada keputusan. Kami tidak berpihak ke karyawan maupun managemen, tapi kami berpihak ke regulasi yang ada,” tegas Andi Gusti Makkarodda.(Advertorial)
















