MEDIASINERGI.CO WAJO — Sejumlah karyawan PT Cepa yang berada di bawah naungan PT Energi Sengkang, meggelar aspirasi di DPRD Wajo, Senin 5 Agustus, pagi tadi. Aspirasi tersebut diterima oleh Andi Gusti Makkarodda, didampingi oleh tim penerima aspirasi, Hj Husniaty, dan Ashanul Hak Nawawi.
Dalam aspirasinya, para karyawan meminta DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan PT Cepa terkait pearturan perusahaan terhadap medical atau asuransi kesehatan yang diklaim tidak berpihak ke karyawan.
Bahkan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko yang mendampingi para karyawan menuding bahwa perusahaan telah melanggar UU No. 13 pasal 86 tentang ketenagakerjaan.
“Selain itu mereka melanggar peraturan perusahan PT Energi Sengkang,” katanya.
Untuk itu dirinya berharap DPRD Wajo dapat melakukan fasilitasi agar keputusan yang diambil perusahaan bisa berpihak kepada pekerja. “Kalau dalam waktu dua minggu tidak ada keputusan maka kami akan melakukan mogok kerja dan memblokir akses masuk perusahaan,” tegasnya.
Ketua Federasi pertambangan dan energi konfederasi serikat butuh seluruh indonesia komisariat PT Consolited Electric Power Asia (Cepa), Marjuni mengatakan, aspirasi ini dilatar belakangi adanya biaya nombok kesehatan pada karyawan PT Cepa, dimana upah dipotong untuk membayarkan biaya kesehatan dan keluarganya, yang pada awalnya pada tahun 2012 biaya rawat inap dan rawat jalan ditanggung 100 persen oleh perusahaan.