MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar, menghadirkan inovasi baru yang diberina nama, Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) di tahun 2026.
Gagasan ini, sebagai proyek perubahan untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan pelaksanaan inovasi Railing Besi dibagi ke dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Pada tahap jangka pendek, Distaru fokus melakukan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga saat ini progres pekerjaan telah mencapai sekitar 75 persen atau sekitar satu setengah bulan pelaksanaan.
“Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang,” ujar Fuad, Rabu 22 Juli 2026.
Menurutkan, inovasi tersebut dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau.
Hingga memverifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi.
Selanjutnya, pada tahap jangka menengah, Distaru menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh bentang pesisir Kota Makassar.
Sedangkan pada tahap jangka panjang, sistem tersebut akan diperluas mencakup seluruh wilayah Kota Makassar dengan luas sekitar 177 kilometer persegi
Lanjut Fuad, pelaksanaan inovasi tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal hingga aparat penegak hukum.
Distaru bahkan telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang.
“Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” katanya.
Fuad menjelaskan, inovasi Railing Besi juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memperkuat pengendalian tata ruang sekaligus mempercepat penyelesaian RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi pedoman dalam pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan.
“Jadi sistem tersebut mampu menekan potensi pelanggaran tata ruang yang selama ini masih terjadi di berbagai kawasan,” tutur Fuad.
Dia juga mengungkapkan salah satu bentuk pelanggaran yang sering ditemukan adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan.
Ia mencontohkan adanya bangunan sekolah yang berdiri di kawasan yang dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
Menurutnya, kondisi seperti itu tidak serta-merta langsung dinyatakan sebagai pelanggaran, melainkan masuk dalam kategori indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang harus dikaji lebih lanjut.
“RTRW masih berupa rencana tata ruang sehingga setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem Reling Besi akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi lebih awal,” tegasnya.
Untuk penyelesaiannya, pemerintah tidak selalu mengedepankan pembongkaran bangunan. Distaru tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang.
Melalui kebijakan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau denda serta kewajiban melakukan penyesuaian terhadap pemanfaatan lahannya sesuai ketentuan tata ruang.
“Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan,” imbuhnya.
“Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Fuad.
Ia mengatakan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan menyebabkan kebutuhan ruang semakin besar, sehingga pemerintah dituntut memiliki sistem pengawasan yang lebih akurat dan efisien.
Melalui Railing Besi, Distaru akan melakukan monitoring dan verifikasi terhadap ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, terutama pada kawasan pesisir yang banyak ditemukan bangunan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Sistem ini akan mengidentifikasi batas garis pantai, kawasan daratan, hingga sempadan pantai yang merupakan kawasan perlindungan dan wajib dipatuhi sesuai ketentuan peraturan atau regulasi UU,” jelasnya.
Lebih lanjut Fuad menjelaskan inovasi tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar dan kini memasuki tahap implementasi di lapangan.
“Setelah launching, seluruh tim sudah mulai bekerja. Bahkan sebelumnya SK Wali Kota sudah terbit sehingga program ini sudah berjalan,” katanya.
“Tim Railing Besi juga sudah mulai berkomunikasi dengan masyarakat di tiga kecamatan sebagai tahap awal,” lanjut Fuad.
Dijelaskan, pembentukan Relawan Tata Ruang menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang karena jumlah personel pengawas yang dimiliki Distaru masih sangat terbatas.
















