MEDIASINERGI.CO
WAJO – Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo bersama BPKPD menggelar operasi terpadu penertiban reklame selama lima hari mulai 20 Juli 2026. Seluruh kecamatan di Kabupaten Wajo menjadi target kegiatan tersebut.
Operasi difokuskan pada reklame yang belum melunasi kewajiban pajak serta reklame yang tetap terpasang meski masa berlaku pajaknya telah berakhir. Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Plt. Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin, mengatakan penegakan aturan dilakukan melalui kerja sama lintas perangkat daerah.
















