Home / Makassar / Sulsel

Rabu, 7 Agustus 2019 - 12:16 WIB

Wartawan Wajib Lindungi Pemberitaan Kasus Anak

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C.Bangun mewanti-wanti para wartawan agar lebih berhati-hati dalam memberitakan soal anak, karena jika terbukti melanggar pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun  dan denda sebesar Rp 500 juta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C.Bangun dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diikuti para jurnalis dan pemimpin redaksi media cetak dan online serta media elektronika, yang dihadiri pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Dinas Sosial Makassar Siapkan 1.000 Paket Makanan Siap Saji

Dikatakan, dengan adanya pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak lagi dituntut untuk memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama dan identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban.

“Jika wartawan menulis berita soal anak dengan menonjolkan identitas secara lengkap, maka wartawan yang bersangkutan bisa dikenakan hukum pidana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tujuh Komisioner KPU Sulsel Terpilih Periode 2023-2028

Akan tetapi,lanjut  Hendry C. Bangun, jika seorang wartawan sudah  membuat berita sesuai dengan pedoman pemberitaan ramah anak, maka  seorang jurnalis tidak lagi diancam dengan hukum pidana melainkan  kasus pemberitaan wartawan tersebut akan ditangani oleh Dewan Pers dan hanya dikenakan dengan aturan yang terkait dengan kode  etik jurnalis dan Undang-undang  Pers.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Polres Soppeng Matangkan Persiapan Mengikuti Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara

SOPPENG

Pertama di Sulsel, Kejari Soppeng Teken PKS dengan BHP Makassar

Sulsel

Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan

Sulsel

Edukasi Sanitasi, Ciptakan Pelajar Peduli Lingkungan