Home / Makassar / Sulsel

Rabu, 7 Agustus 2019 - 12:16 WIB

Wartawan Wajib Lindungi Pemberitaan Kasus Anak

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C.Bangun mewanti-wanti para wartawan agar lebih berhati-hati dalam memberitakan soal anak, karena jika terbukti melanggar pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun  dan denda sebesar Rp 500 juta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C.Bangun dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diikuti para jurnalis dan pemimpin redaksi media cetak dan online serta media elektronika, yang dihadiri pejabat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Anggaran, Pemprov Kerjasama dengan KPK

Dikatakan, dengan adanya pedoman pemberitaan ramah anak, maka wartawan dalam memberitakan soal anak mesti hati-hati dan tidak lagi dituntut untuk memberitakan secara gamblang dengan menyebut nama dan identitas anak, tempat tinggal, alamat sekolah serta nama orang tua korban.

“Jika wartawan menulis berita soal anak dengan menonjolkan identitas secara lengkap, maka wartawan yang bersangkutan bisa dikenakan hukum pidana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dekatkan Polisi dengan Masyarakat, Ini yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Tempe

Akan tetapi,lanjut  Hendry C. Bangun, jika seorang wartawan sudah  membuat berita sesuai dengan pedoman pemberitaan ramah anak, maka  seorang jurnalis tidak lagi diancam dengan hukum pidana melainkan  kasus pemberitaan wartawan tersebut akan ditangani oleh Dewan Pers dan hanya dikenakan dengan aturan yang terkait dengan kode  etik jurnalis dan Undang-undang  Pers.

Share :

Baca Juga

Sulsel

HUT ke-18 Partai Gerindra, Eric Horas Salurkan Bansos ke Warga Kategori Miskin Ekstrem

Sulsel

Wali Kota Munafri Komitmen Tingkatan Pelayanan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Sulsel

Munafri Turun Langsung ke Manggala, Siapkan Langkah Antisipatif Cegah Banjir di Antang

Sulsel

Warga Kecamatan Makassar Keluhkan Soal Drainase, Rezki Akan Sampaikan Aspirasi Warga ke Dinas Terkait

Sulsel

Bersama Ketua TP PKK, Wali Kota Munafri Resmikan UKS SD Inpres Perumnas Antang III

Sulsel

Respon Aspirasi Warga, Wali Kota Munafri: Rp4 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Romang Tongayya

Sulsel

Reses Kedua di Kec Ujung Pandang dan Makassar, Eric Horas Dengarkan Aspirasi Warga

Daerah

Disdukcapil Pinrang Meraih Penghargaan Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi