Home / Makassar / Sulsel

Rabu, 7 Agustus 2019 - 12:16 WIB

Wartawan Wajib Lindungi Pemberitaan Kasus Anak

Untuk itu, dalam pedoman pemberitaan anak,  wartawan tidak perlu menulis berita sesuai dengan ketentuan 5 W + 1H. Selain itu, wartawan juga harus mengetahui usia yang masuk kategori anak yakni usia 18 tahun.

Sejalan dengan sosialisasi ini, maka media atau wartawan harus memberikan pemberitaan yang sifatnya empati dan menjauhi pemberitaan yang bombastis dan sensual.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Sajoanging Meregang Nyawa, Ini Penyebabnya

Sosialisasi PPRA sudah dilaksanakan pertama kali di Jawa Timur yang relatif banyak kasus kekerasan terhadap anak, lalu di NTT, Kalimantan Selatan dan  Sulawesi Selatan menyusul Riau.

Baca Juga:  Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Ini Harapan Sekda Wajo

Adapun narasumber Staf Ahli Menteri PPA Bidang Komunikasi Pembangunan, Retno Susiawati SH MH dan juga Wakil Ketua Dewan Pers Hendry C Bangun.

Laporan: H. Manaf

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Takalar Resmi Lantik Empat Pejabat Eselon II-B

Sulsel

Hadiri Rakor Strategi KIE, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Atasi Sampah Makassar

Sulsel

Lapak Cat Kuning di Bontoala “Tak Kebal”, Bukti Pemkot Makassar Jalankan Aturan Tanpa Tebang Pilih

Sulsel

Seleksi Pimpinan Baznas Makassar Periode 2026 – 2031 Digelar, Sekda Zulkifly Integritas dan Profesionalisme

Sulsel

Anggaran Seremoni Dipangkas, Munafri Alihkan Rp60 Miliar untuk Pendidikan dan Infrastruktur

Haji

526 Jamaah Haji Kabupaten Pinrang Siap Di Berangkatkan

SOPPENG

Selle Ks Dalle Besuk JCH Soppeng di PJT RS Wahidin Makassar

Makassar

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak