Untuk itu, dalam pedoman pemberitaan anak, wartawan tidak perlu menulis berita sesuai dengan ketentuan 5 W + 1H. Selain itu, wartawan juga harus mengetahui usia yang masuk kategori anak yakni usia 18 tahun.
Sejalan dengan sosialisasi ini, maka media atau wartawan harus memberikan pemberitaan yang sifatnya empati dan menjauhi pemberitaan yang bombastis dan sensual.
Sosialisasi PPRA sudah dilaksanakan pertama kali di Jawa Timur yang relatif banyak kasus kekerasan terhadap anak, lalu di NTT, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan menyusul Riau.
Adapun narasumber Staf Ahli Menteri PPA Bidang Komunikasi Pembangunan, Retno Susiawati SH MH dan juga Wakil Ketua Dewan Pers Hendry C Bangun.
Laporan: H. Manaf
















