MEDIASINERGI.CO WAJO — Bagian Hukum Setda Wajo menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Pembentukan Produk Hukum Daerah )di ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Senin 24 Juni 2019. Sosilisasi tersebut dibuka oleh Sekda Wajo H. Amiruddin.
Pemateri dari Tim Perancang Perundang undangan Kementerian Hukum dan HAM dengan materinya tentang legal drafting penyusunan produk hukum daerah.
Plt Kabag Hukum Setda Wajo H. Alimuddin mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat Daerah terhadap peraturan perundang undangan, dalam hal ini tekhnis pembentukan produk hukum Daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 14 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A mengungkapkan tujuan dari sosoialisasi paraturan Perundang-undangan ini diantaranya bagaimana dapat mengetahui dan memahami isi dan produk hukum yang akan disosialisasikan dan kedua adalah menjadikan masyarakat sadar hukum dan ketiga terciptanya budaya hukum dan selanjutnya sebagai upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draft peraturan perundang undangan