Home / Sulsel

Senin, 2 November 2026 - 18:06 WIB

Siapkan Aturan Baru, Pemkot – DPRD Makassar Perketat Pengawasan Peredaran Minol

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Makassar, resmi mendorong penguatan regulasi peredaran minuman beralkohol (minol).

Pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, serta Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau Balaikota Makassar, Senin 2 November 2026.

​Ranperda ini dirancang untuk memperketat distribusi dan penjualan minol secara komprehensif, mulai dari pembatasan usia konsumen, zonasi lokasi penjualan, hingga pencegahan peredaran ilegal melalui jalur laut dan wilayah kepulauan.

​Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi mendesak dilakukan seiring berkembangnya kondisi sosial masyarakat. Pengawasan ketat diperlukan agar konsumsi minuman beralkohol tidak bergeser menjadi sebuah kebiasaan atau tren di tengah publik.

​”Minol ini memang harus menjadi perhatian kita. Jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan. Itu yang tidak kita inginkan karena banyak sekali kaidah yang membatasi peredarannya,” ujar Munafri Arifuddin.

​Ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan batasan usia pembeli dan aturan jarak lokasi penjualan dari fasilitas publik seperti sekolah. Selain itu, kondisi Makassar sebagai kota pelabuhan yang terbuka menuntut pengawasan ekstra terhadap jalur masuk distribusi.

​”Makassar ini kota terbuka, barang bisa masuk lewat kapal laut dan sebagainya. Ini tentu harus menjadi kontrol bersama melalui sistem pengawasan yang terkoordinasi,” jelasnya.

​Sementara itu, juru bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan Ranperda ini diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014.

Menurutnya, aturan lama tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi nasional terbaru, sistem perizinan berusaha terintegrasi, serta dinamika perdagangan modern.

​RTQ menyoroti perkembangan maraknya transaksi minol melalui media sosial dan jasa pengantaran sebagai tantangan baru yang membutuhkan payung hukum lebih rinci dan adaptif.

“Pengawasan harus memperhatikan pembatasan dan larangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk verifikasi usia konsumen serta keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat dan perlindungan data pribadi,” kata politisi PPP tersebut.

Lanjut ia menambahkan, pengawasan peredaran minol tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan butuh sinergi lintas sektor, termasuk Dinas Perdagangan, PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kepolisian, BPOM, hingga Bea Cukai.

Oleh karena itu, Komisi A memilih mengganti Perda secara menyeluruh ketimbang sekadar merubah pasal (revisi parsial).

​Berdasarkan naskah akademik, Ranperda Minol baru ini mencakup tujuh kelompok pengaturan utama, yaitu :

– ​Ketentuan Umum: Mengatur tujuan, kewenangan, serta pembagian tugas antarperangkat daerah.

– ​Penggolongan & Legalitas: Penentuan golongan minol, verifikasi teknis, penelitian lapangan, dan penerbitan berita acara pemenuhan syarat usaha.

– ​Pengendalian Lokasi & Waktu: Aturan ketat zonasi, jam operasional penjualan, pembatasan usia konsumen, serta tata kelola minol tradisional sesuai hukum.

– ​Pengawasan Berbasis Risiko: Pemeriksaan kepatuhan dan integrasi data pengawasan dengan tetap melindungi hak pelaku usaha dan data pribadi.

– Tindaklanjut dan sanksi: Pembinaan, sanksi administratif, hingga pengamanan administratif barang yang terpisah dari mekanisme penyitaan penyidikan.

– ​Koordinasi lintas instansi: Pertukaran data dan mekanisme rujukan temuan pelanggaran ke instansi berwenang.

– ​Ketentuan peralihan & penutup: Transisi legalitas usaha yang berjalan, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014, serta penyelarasan aturan pelaksana.

​DPRD Makassar terus mendorong agar pembahasan Ranperda ini melibatkan seluruh unsur fraksi, Pemkot Makassar, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat terdampak.

​”Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan kesehatan, ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri-Aliyah Buktikan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan, Makassar Berjasa Raih Penghargaan Nasional

Sulsel

Di Forum PBB, Wali Kota Munafri Perkenalkan Inovasi Hijau Makassar untuk Atasi Banjir

PINRANG

Sekda Pinrang Calo Kerrang, Bidan Memiliki Peran Strategis dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sulsel

DPRD Pinrang Menyepakati Penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2026

PINRANG

Dinas Kesehatan Pinrang Kampanye Kepedulian Kesehatan Jiwa Melalui Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian PTM Dan Keswa

Sulsel

JSI Baca Perpindahan Appi ke Demokrat: Bukan Sekadar Ganti Jaket, Peta Politik Sulsel Bisa Bergeser

Makassar

Ketika Seorang Pejuang Sosial Pulang Menghadap-Nya

Jakarta

Ketum PBNU: Jangan Terpancing Provokasi, Jaga Sukoharjo Tetap Damai!