Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Agung Pattola Mustar Lazim mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah untuk melakukan penerbitan kolektif dan hasilnya dua ribu lebih KIA bagi sekolah yang telah melengkapi berkasnya akan segera dibagikan.
Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan, kata dia, dapat langsung ke Kantor Disduk Capil untuk mendapat pelayanan dengan membawa serta beberapa kelengkapan, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy akta pernikahan orang tua dan pas foto 2×4, terkhusus kepada anak yang berumur 0-5 tahun tidak diwajibkan membawa foto pas.
Laporan: Sury-hms
Editor : Muh. Hamzah
















