MEDIASINERGI.CO MAMUJU — DPRD Sulbar ingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar untuk menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) terkait capaian program-program dan pelaksanaan dana dekonstrasi.
“LKPJ itu harus diserahkan di paripurna DPRD sulbar untuk dibahas lebih lanjut terkait capaian program-program pelaksanaan dana dekonstrasi dan melihat sejauh mana hasil rekomendasi DPRD pada tahun anggaran 2018 apakah sudah di jalankan atau tidak,” kata Sekertaris fraksi NasDem DPRD Sulbar, Hatta Kainang, Selasa 10 Maret 2020.
Hatta tegaskan, ini kewajiban konsitusi dalam hal fungsi pengawasan, untuk itu pihaknya mengingatkan untuk diserahkan secara tepat waktu sesuai PP 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah utamanya di pasal 19.
















