
MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, akan melakukan pembatasan terhadap pelayanan arus kendaraan yang keluar masuk dan melintas di Pelabuhan Bangsalae Siwa didaerahnya. Kebijakan yang akan berlaku pada Rabu 25 Maret, sebagai langkah preventif melawan Virus Corona.
Bupati Wajo H Amran Mahmmud bersama Wakil Bupati Wajo H Amran SE yang memantau pelayanan arus kendaraan di Palabuhan Bangsalae Siwa terkait akses-akses yang akan dibatasi, Selasa, 24 Maret 2020.
Bupati Wajo, H Amran Mahmud mengatakan, pelabuhan yang melayani penyeberangan mobil penumpang ke Kabupaten Kolaka Utara, Pelabuhan Tobaku, Sulawesi Tenggara dari Pelabuhan Bangsalae Siwa, Kabupaten Wajo atau sebaliknya, akan ditutup sementara waktu hingga kondisi pandemi covid 19 sudah normal. Kebijakan itu berlaku untuk semua kendaraan, kecuali armada mobil truk yang mengangkut sembako bisa menyebrang.
Kebijakan ini kata dia, akan berlaku selama dua pekan setelah diberlakukan, yang dimulai besok Rabu 25 Maret 2020.
“Kita ini rencana dua minggu dulu sembari kita lihat perkembangannya bagaimana selanjutnya. Kalau mereda kita buka kembali,” ujar .
















