Kepala BPKPD Wajo Ir. Armayani mengatakan, aset daerah tersebut dilelang untuk mengoptimalisasi barang milik daerah yang berlebih dan sudah tidak dimanfaatkan oleh OPD karena rusak berat.
“Lebih menguntungkan apabila dijual karena biaya operasional lebih besar di bandingkan asas manfaatnya,” pungkasnya.
Armayani menjelaskan, lelang yang dilakukan ini berdasarkan Permenkeu No 27 Tahun 2016 tentang pelelangan, PP No. 27 tahun 2014, Permendagri 19 tahun 2016 . Perda Kabupaten Wajo No 11 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Untuk tahun ini, Lelang dikerjsamakan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Wilayah Pare-Pare Sulsel,” tandasnya.(Adv)
Editor: Muh. Hamzah
















