MEDIASINERGI.CO
PINRANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dalam agenda penerimaan secara resmi sekaligus penyampaian pandangan umum anggota DPRD melalui masing-masing fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Rabu (16/9), dipimpin l Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi dan dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat serta unsur terkait lainnya.
Dalam pengantarnya, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi daerah, termasuk program dan kebutuhan yang bersifat mendesak.
Menurut Wabup Sudirman, perubahan APBD menjadi momentum penting untuk kembali melihat skala prioritas pembangunan sehingga anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Kondisi efisiensi dan keterbatasan anggaran, lanjut Wabup Sudirman, tentunya menuntut Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih keras dan cermat dalam mengelola keuangan daerah, terlebih di tengah keterbatasan kemampuan anggaran.
“Yang terpenting adalah bagaimana keterbatasan anggaran ini tetap mampu kita kelola dengan baik sehingga program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan,” ungkapnya.
















