Sekadar diketahui, berdasarkan Pedoman Peringatan HUT ke- 75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di kabupaten Wajo bahwa, sehubungan dengan situasi pandemi Covid 19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI bahwa Upacara Pengibaran dan penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih di Pusatkan di Kantor Bupati Wajo dengan memperhatikan yakni, upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis dan mematuhi protokoler kesehatan encegahan Covid 19.
Sementara komposisi petugas upacara Dilapangan Kantor Bupati Wajo terdiri dari, Komandan Upacara 1 orang, Pasukan Pengibar bendera Pusaka (Paskibraka) 3 orang, pasukan upacara sebanyak 20 orang yang berasal dari TNI/Polri, Korps musik sebanyak 24 orang dan MC sebanyak 2 orang.
Selain itu Upacara hanya dihadiri oleh Bupati Wajo, (Selaku Inspektur Upacara) dan Wakil Bupati Wajo, Ketua DPRD Wajo (Selaku pembaca teks Pancasila), Kementerian Agama Kabupaten Wajo (Selaku Pembaca Doa), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan camat se Kabupaten Wajo serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat. Upacara akan dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita (Sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).(Hms-Adv)
Pedoman Peringatan HUT ke- 75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di Kabupaten Wajo
Editor: Muh. Hamzah
















