Menurutnya, hal tersebut selain melanggar hukum juga dapat menggangu dan membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kami menghimbau masyarakat, agar tidak menerbangkan balon udara, karena bisa mengganggu keselamatan penerbangan,” ujarnya. (Eddy-Adv)
Editor : Muh. Hamzah
















