“Khusus untuk Wajo di tahun pertama, program ini menyasar di Lima Desa. Empat desa berada di Kecamatan Pitumpanua yakni, Desa Tangkoro, Kompong, Lompoloang dan Maccolliloloe. Sementara 1 desa di Kecamatan Keera yakni, Desa Awo,” sebutnya.
Ardiansyah mengungkapkan bahwa, tujuan dari pertemuan koordinasi ini, untuk mengetahui ruang lingkup program yang dapat didanai oleh desa, khususnya terkait dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak serta kebijakan atau regulasi yang dapat mendukung.
Selain itu, mendorong pengalokasian anggaran oleh pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mendukung kegiatan dan keberlangsungan PATBM sebagai lembaga layanan ditingkat desa dalam melakukan pemantauan dan remediasi pekerja anak serta penanganan isu perlindungan anak lainnya. Dan juga adanya integrasi kegiatan dengan program di masing-masing OPD yang relevan dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.
“Anak merupakan anugerah dan tunas bangsa serta generasi masa depan abngsa, sehigga diharapkan bagaimana melindungi hak anak,” harapnya.(Red)
Editor: Muh. Hamzah
















