MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) kerjasama dengan ARUS NGO menggelar pertemuan koordinasi dalam mendukung Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kamis, 26 November 2020.
Pertemuan koordinasi yang digelar di ruang pertemuan Bappelitbangda ini dibuka oleh Kepala bappelitbangda Wajo yang diwakili Kepala Sub Bidang Sosial dan Keluarga Sejahtera Sabaruddin. Dihadiri Direktur ARUS NGO yang diwakil Ardiansya Rahim, Tim Save The Children Wajo dan Perwakilan dari pemerintah kecamatan dan desa titik lokus program.
Sabaruddin dalam sambutannya menjelaskan, PATBM bertujuan untuk melakukan pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak di tingkat desa/kelurahan. “PATBM merupakan program pemberdayaan yang digagas oleh pemerintah untuk menguatkan gerakan partisipasi masyarakat dan kemitraanpemerintah dengan masyarakat dalam perlindungan anak,” ujarnya.
Sabaruddin mengharapkan, melalui pertemuan koordinasi ini ada kesepakatan bersama dalam mendukung PATBM ini. “Saya harapkan bagaimana komitmen bersama dalam mendukung dan mewujdkan PATBM ini di Bumi Lamaddukkeleng sehingga anak memproleh haknya sebagai generasi penerus bangsa,” harapnya.
Sementara Direktur ARUS NGO diwakili Ardiansyah Rahim mengatakan, kegiatan ini diinisiasi oleh ARUS NGO yang merupakan mitrasave the Children di Wajo dalam program perlindungan anak dengan Kakao berkelanjutan. Dimana di Sulsel hanya dua Kabupaten yang menjadi sasaran program perlindungan anak dengan Kakao berkelanjutan yakni Wajo dan Bone.
“Khusus untuk Wajo di tahun pertama, program ini menyasar di Lima Desa. Empat desa berada di Kecamatan Pitumpanua yakni, Desa Tangkoro, Kompong, Lompoloang dan Maccolliloloe. Sementara 1 desa di Kecamatan Keera yakni, Desa Awo,” sebutnya.
Ardiansyah mengungkapkan bahwa, tujuan dari pertemuan koordinasi ini, untuk mengetahui ruang lingkup program yang dapat didanai oleh desa, khususnya terkait dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak serta kebijakan atau regulasi yang dapat mendukung.
Selain itu, mendorong pengalokasian anggaran oleh pemerintah desa dan pemerintah kabupaten untuk mendukung kegiatan dan keberlangsungan PATBM sebagai lembaga layanan ditingkat desa dalam melakukan pemantauan dan remediasi pekerja anak serta penanganan isu perlindungan anak lainnya. Dan juga adanya integrasi kegiatan dengan program di masing-masing OPD yang relevan dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.
“Anak merupakan anugerah dan tunas bangsa serta generasi masa depan abngsa, sehigga diharapkan bagaimana melindungi hak anak,” harapnya.(Red)
Editor: Muh. Hamzah







