Serta mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E. Zulpan mengatakan, maklumat ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka kami dari Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” kata dia.(rls)
















