“Program ini sudah berjalan sejak tahun 2017 sampai sekarang. Mudah-mudahan, kegiatan yang merupakan bagian kontribusi Yayasan Laz Wajo Berseri turut bersama pemerintah mewujudkan UUD 45 yaitu pasal 34 ayat (1) yang berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” harapnya.
Fajar Asmari mengharapkan kegiatan ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi untuk turut serta berpartisipasi jangkauan pelayanannya dapat lebih luas lagi untuk dapat lebih membantu saudara-saudara tergolong kaum Dhuafa atau kaum fakir dan miskin beserta golongan anak-anak terlantar.(red)
Editor: H. Rukman Nawawi
















