MEDIASINERGI.CO
SENGKANG – Polres Wajo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan kepada para korban.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial MR (19) dan laki-laki berinisial AA (21).
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Polres Wajo menerima laporan polisi pada 1 Agustus 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 40 orang yang diduga menjadi korban.
“Para tersangka menawarkan investasi melalui media sosial Instagram. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diberikan pilihan nominal investasi dengan iming-iming keuntungan,” kata Douglas Mahendrajaya dalam keterangan pers, Kamis 13 Agustus 2026.
Douglas menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Januari 2026. Salah satu tersangka awalnya membuka layanan dana pinjam atau dapin dengan menawarkan pinjaman kepada sejumlah orang dengan nominal Rp500 ribu – Rp1 juta.
Dalam perkembangannya, tersangka kemudian mempromosikan investasi melalui media sosial Instagram untuk menarik investor, pemodal maupun donatur.
“Setiap nominal investasi dijanjikan keuntungan yang mengiur kan. Korban juga diyakinkan dengan klaim bahwa investasi tersebut tanpa risiko,” jelasnya.
Para korban yang tertarik kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada investor sebelumnya maupun untuk keperluan lainnya.
Polisi menduga tersangka menggunakan sebagian dana dari investor atau pemodal baru untuk menutupi modal dan keuntungan investor sebelumnya.
“Seiring berjalannya waktu, arus dana yang masuk tidak lagi dapat dikendalikan oleh tersangka. Sampai akhirnya pada akhir Juli 2026 lalu, tersangka tidak mampu mengembalikan dana para investor,” ujar Douglas Mahendrajaya.
















