MEDIASINERGI.CO
PINRANG – Tim Satgas Migas TPID Kabupaten Pinrang bersama unsur Forkopimca melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Massila, Kamis (24/9), sebagai upaya memastikan pelayanan BBM bersubsidi berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua pelanggaran, yakni belum diterapkannya sistem antrean kendaraan berdasarkan nomor polisi genap-ganjil sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Pinrang Nomor 5002/2308/2026 serta tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada lokasi pengisian.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang Muh. Yusuf Nur mengungkapkan, petugas langsung mengambil langkah penertiban di lokasi.
“Untuk pelayanan BBM bersubsidi hari ini diberlakukan khusus bagi kendaraan dengan nomor polisi genap. Kendaraan dengan nomor ganjil langsung dikeluarkan dari antrean,” ungkapnya.
Selain penertiban antrean, pengelola SPBU secara resmi diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan antrean dan standar keselamatan.















