Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan korban.
“Total kerugian sementara diperkirakan sekitar Rp 4 miliar. Namun proses penyidikan masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah,” kata Douglas Mahendrajaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diduga menggunakan sebagian uang korban untuk kebutuhan pribadi, antara lain menyewa ruko, membuka usaha penjualan pakaian dan aksesori, membeli handphone serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa rekening koran bank, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPad Gen 11 serta satu unit ruko beserta isinya berupa pakaian dan aksesori.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Wajo.
“Kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Keduanya disangkakan Pasal 492 subs Pasal 486 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, sebagaimana keterangan dalam rilis Polres Wajo.
Kapolres Wajo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar maupun keuntungan dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kemudahan tertentu. Pastikan dan lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang atau melakukan transaksi kepada pihak lain,” tegas Douglas Mahendrajaya.
Dia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (r)
















