Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Andi Samsan Nganro meraih 20 suara, Zahrul Rabain 17 suara, sedangkan Amran Suadi memperoleh tiga suara. Sementara satu suara dinyatakan tidak sah karena tidak mencontreng surat suara sebagaimana tertuang dalam tata tertib pemilihan.
“”Jumlah suara 42,” kata Ketua Panitia Pemilihan Hasbi seperti yang dilansir jpnn.com Rabu, 21 Januari 2020
Hasbi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mendapatkan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial.(Adv)
Editor: Muh. Hamzah
















