MEDIASINERGI.CO
PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi berjalan tepat sasaran serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos., saat mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman yang digelar secara Daring, senin (14/9).
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi atas persoalan antrean dan ketersediaan BBM bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan didorong untuk memastikan distribusi energi bersubsidi dapat berlangsung secara tertib, transparan dan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman meminta adanya evaluasi terhadap kuota BBM bersubsidi, baik solar maupun Pertalite, dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk adanya perpindahan konsumen antarwilayah akibat perbedaan harga BBM.
Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi peningkatan kebutuhan BBM bersubsidi di sejumlah daerah sehingga perlu dilakukan perhitungan dan penyesuaian kuota secara terukur.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi sebesar 30 persen kepada Pemerintah Pusat dan Pertamina agar kebutuhan masyarakat dapat lebih terakomodasi.
Gubernur juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi di lapangan. Pertamina didorong untuk menghubungkan sistem pemantauan CCTV SPBU dengan posko bersama yang melibatkan Pemerintah Provinsi, TNI, Polri dan Kejaksaan sehingga kondisi penyaluran dapat dipantau secara lebih terbuka dan real time.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pengisian berulang, penggunaan kendaraan modifikasi maupun praktik pelangsiran menggunakan jerigen atau tangki yang dapat mengurangi hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
















