“Sampai dengan April ini, yang sudah disalurkan ke Kasda kabupatn Wajo baru perhitungan DBH Oktober tahun 2020, sedangkan buln November dan Desember 2020 sementara proses dan diupayakan realisasi sebelum Idul Fitri,” jelasnya.
Untuk triwulan I tahun 2021 kata Darmayani, akan disalurkan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemprov.
Kabid Perbend BKAD Sulsel Boby, terkait upaya mengoptimalkan pendapatan pajak Pemprov, telah melakukan beberapa kebijakan bea balik nama kendaran yang berplat diluar wilayah Sulsel, termsuk kebijakan mewajibkan balik nama kendaraan pada saat terjadi transaksi.
Sementara, terkait pemanfaatan air permukaan yang dimanfaatkan oleh PT Energy Sengkang, lanjutnya akan dilakukan pengkajian ulang terhadap tarif yang berlaku saat ini.
















