Menurutnya, saat ini proses lelang jabatan belum bisa dilakukan karena belum sampai 6 bulan setelah pelantikannya sebagai kepala daerah di periode kedua.
Adnan juga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait adanya penyederhanaan birokrasi.
Adnan menjelaskan, jangan sampai sudah dilantik tiba-tiba jabatannya hilang, difungsionalkan. Makanya kita sampai sekarang belum melakukan mutasi dan pelantikan. (AN)
Editor: Ismail Asnawi
















