Lanjut Budiman , bagi Vale , Sembilan poin itu bukanlah sebuah hal baru yang dibuat PT Vale dari pertemuan ini , karena sembilan poin tersebut memang sudah mau dilaksanakan PT Vale . Karena itu memang menjadi kewenangan PT Vale. “Jadi Vale tadi sudah membuat sikap yang harus kita hormati dimana yang menjadi kewenangannya itu bisa dibicarakan dan ditindak lanjuti Vale , yang bukan kewenangannya tentu tidak bisa ditindak lanjuti . ” Tandas Budiman
Terkait Kelistrikan , dan Divestasi Saham , dari pertemuan tadi disepakati , Pemda Luwu Timur , DPRD Luwu Timur , dan PT Vale akan melanjutkan pembahasannya di Pusat . Karena PT Vale mau pun Pemerintah Luwu Timur menganggap ini bukan kewenangannya mereka , sehingga pembicaraannya harus di Pusat .
Mengenai program Beasiswa PT Vale sudah bersedia melaksanakan program tersebut , termasuk memberdayakan Kontraktor Lokal .
Selanjutnya untuk TJSL , Vale akan melakukan evaluasi menyeluruh dan diakui selama ini belum berjalan sempurna , untuk itu akan dibentuk tim adhock PT Vale dan Pemkab Luwu Timur . Demikian pula keinginan adanya putra daerah yang duduk di posisi strategis PT Vale , dalam hal ini Febriany sudah menegaskan dia sudah memantau beberapa putra daerah yang siap di tempatkan pada posisi strategis di perusahaan .
Pertemuan lanjutan nanti , Pemerintah Luwu Timur sudah menetapkan Sekda Luwu Timur sebagai ketua Tim untuk membahas hal-hal teknis dengan PT Vale . (**)
Editor: Manaf Rachman
















