Kepala Rutan Mashuri Alwi mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Pemberian remisi adalah hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan kemudian diberikan kepada penerima yang telah menjalani hukuman dan selama dalam prosesnya mampu menujukkan sikap yang sesuai dengan penilaian dari lembaga pemasyarakatan,” kata Mashuri. (AN)
Editor: Ismail Asnawi
















