Lebih lanjut dikatakan, warga binaan yang menerima remisi tersebut telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi sehingga memenuhi syarat pemenuhan pemberian remisi.
“Yang memerima remisi ini hanya bagi mereka yang berkelakukan baik dan minimal telah menjalani masa pidana selama 6 bulan terakhir, ” jelasnya.
Sekedar diketahui jumlah warga binaan di Rutan Sinjai hingga saat ini berjumlah 177 orang, dari jumlah tersebut 75 persen diantaranya warga binaan kasus narkotika. (tw-irwan)
Editor: Manaf Rachman
















