Tenaga Ahli P3MD Faisal dalam materinya, menjelaskan sebelum penyusunan RKPDesa didahului dengan pembentukan tim penyusun RKPDesa, dalam penyusunan RKPDesa ada 2 rancangan yang dihasilkan yaitu rancangan kegiatan yang didanai oleh Desa berdasarkan kewenangan desa dan daftar usulan rancangan kegiatan pembangunan Desa (DU RKPDesa) yang akan diusulkan pada Musrenbang tingkat kecamatan.
Tenaga Ahli P3MD lainnya, Yaksan menyampaikan materi bahwa penyusunan RKPDesa selain mengikuti Permendagri nomor 114 tentang perencanaan pembangunan juga harus mengacu pada permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan Desa, terutama harus melihat apakah usulan kegiatan ada cantolannya pada 18 SDGs Desa karena harus terkait dengan capaian target SDGs Desa yang diharapkan terpenuhi pada tahun 2030.
Setelah materi secara teori selesai dilanjutkan dengan Bimtek untuk mengisi format usulan kegiatan sesuai permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 yang akan menjadi lampiran RKPDesa tahun 2022.
“Bimbingan teknis yang berlangsung 1 hari penuh diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tim penyusun RKPDesa, sehingga dokumen perencanaan tahun 2022 sesuai dengan permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan Desa,” harap Yaksan.(Bustam Kambe)
Editor: Manaf Rachman
















