Pada Inmendagri 36 tahun 2021 yang merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24-30 Agustus 2021. Luwu Timur kondisinya masuk dalam PPKM level 4 menyamai Kota Makassar.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 Bupati Luwu Timur, Sulsel Budiman menekankan aparat pemerintah agar melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat perihal penerapan PPKM Level 4.
“Saya minta camat bersama unsur Tripika kecamatan sosialisasikan secara humanis surat edaran PPKM Level 4. Ingatkan masyarakat untuk menunda kegiatan pesta dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” kata Budiman.
Masyarakat diingatkan agar tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah. Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, masyarakat diingatkan agar menerapkan 5M dimanapun berada. 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi. (manaf)
Editor: Ismail Asnawi
















