Home / Makassar / Sulsel

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WIB

Sosialisasi Program Pemilahan Sampah RW 8 BLok B BTP Makassar

Ketua RW 8 Blok B BTP Makassar, Drs. Soddin berfoto bersama dengan para Ketua RT dan dua orang penyuluh lingkungan yang menjadi narasumber sosialisasi pemilihan sampah rumah tangga.

Ketua RW 8 Blok B BTP Makassar, Drs. Soddin berfoto bersama dengan para Ketua RT dan dua orang penyuluh lingkungan yang menjadi narasumber sosialisasi pemilihan sampah rumah tangga.

MEDIASINERGI.CO

MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Agustus 2026, TPA di Antang hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah-pilah oleh masyarakat dari rumah masing-masing, sehingga sampah tersebut memudahkan untuk diolah atau didaur ulang.

Berkaitan dengan kebijakan baru terkait dengan pengumpulan sampah rumah tangga, yang akan diberlakukan pada awal Agustus 2026, maka Ketua ORW 8 Blok B BTP Makassar, Drs. Soddin menggelar sosialisasi program pemilihan sampah rumah tangga yang dihadiri seluruh Ketua RT dan tokoh masyarakat RW 8 lainnya, yang menghadirkan pembiaara dua orang penyuluh lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, yakni Dra. Habasiah dan Abdul Maulid. Sosialisasi juga dihadiri Kepala Seksi Kebersihan Kelurahan Buntusu, H. Sirajuddin dan juga mahasiswa KKN Unhas, Selasa, 28/7/2026.

Perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, yang akan ditindaklanjuti dengan pemilahan sampah rumah tangga.

Menurut Dra. Habasiah pada awal Agutus 2026 mendatang, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik dari rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha lainnya.

Untuk mendukung program tersebut, maka masyarakat diminta untuk mengemas sampahnya dengan cara memisahkan jenis sampah seperti organik dan non organik,
Sampah kertas, karton, bekas botol minuman plastik dan kaleng harus disatukan tempatnya saat dibuang sedangkan bekas makanan dan minuman yang mudah busuk juga dipisahkan tempatnya agar lebih mudah diolah menjadi pupuk kompos yang bermanfaat untuk tanaman.

Dengan pemilahan sampah tersebut, masyarakat juga bisa memperoleh nilai tambah dari sampahnya, karena sampah berupa kertas, karton dan bekas minuman botol dan makanan kotak bisa dijual kepada bank sampah yang nantinya akan didirikan di setiap RW.
Menurut penyulh lingkungan Habasiah, selama ini persoalan utama di TPA Tamangapa Antang berasal dari dominasi sampah organik yang cepat membusuk. Dengan adanya pemilahan sampah berupa kertas, logam dan plastik, maka masyarakat bisa membawa sampahnya ke bank sampah untuk dijual.

Hal serupa juga disampaikan Penyuluh Lingkungan, Abdul Maulid yang mengatakan bahwa, sampah organik harus diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui jaringan bank sampah terdekat. Selain itu sampah organik juga bisa dibuatkan lubang biopori agar sampah tersebut bisa berfungsi sebagai pupuk bagi tanaman yang ada.

Ia menyebutkan, pengolahan sampah organik sebenarnya juga mudah dilakukan dengan cara membuat wadah dari ember pelastik yang ditumpuk, sehingga bisa berfungsi sebagai mini komposter ataupun dikenal dengan metode Teba. Namun dengan cara ini relatif membutuhkan biaya dalam pembuatan teba.

Pada acara sosialisasi tersebut, sebagian besar warga Blok B BTP Makassar agar kebijakan pemilahan sampat tidak dipaksanakan untuk diterapkan, karena butuh waktu untuk sosialisasi.

”Masyarakat jangan sampai protes jika sampahnya tidak diangkut dari rumah karena tidak dilakukan pemilahan, sehingga kebijakan tersebit butuk waktu untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga dari RT 7.

Acara sosilisasi diakhiri dengan tanya jawab dan sharing antara warga masyarakat RW 8 dengan unsur pemerintah yang diwakili oleh dua orang penyuluh lingkungan hidup yang menjadi narasumber. (manaf)

Ditulis oleh Asmarani Harma

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

Sulsel

Mengabdi 22 Tahun, Bupati Takalar Lepas Sekda Muhammad Hasbi Pindah Tugas ke Pemkot Makassar

Sulsel

DPRD Pinrang Menyepakati Penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2026

Sulsel

DPRD Makassar Dorong Regulasi Parkir, Persolan Jukir dan Kebocoran Jadi Perhatian

Sulsel

Wali Kota Munafri Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Sulsel

Andi Rosmam Hadiri Hari Santri 2026, Tegaskan Dukungan Pemkab Wajo untuk Pesantren

PINRANG

Bupati Pinrang Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)

Sulsel

Pantau Kabut Asap di BMKG, Wali Kota Munafri Siapkan Solusi Konkret