Askari melanjutkan, dokumen kependudukan saat menjadi syarat mutlak dalam pengurusan jaminan sosial dan kesehatan.
Olehnya itu, warga yang terkendala sehingga tidak mampu mengurus dokumen kependudukan karena sesuatu hal yang diluar kemampuannya akan disambangi oleh tim Dinas Dukcapil Pinrang.
Sistem ini, lanjutnya, diharapkan mampu memudahkan warga sebagai salah satu bentuk layanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Dukcapil Pinrang.(tan)
Editor: Manaf Rachman
















