“Karena tidak ada denyut jantung pada janin makanya kami sarankan agar dirujuk ke RS, namun pasien minta agar dia ke tempat praktek dokter Herman saja. Setelah kami kontak asisten dokter Herman dan siap untuk menerimanya, baru kami ijinkan berangkat,” jelasnya.
Menurut dr. Rahma, kehamilan dengan bayi kembar sangat beresiko, sehingga selalu dianjurkan agar pasien melahirkan di rumah sakit, apalagi pasien punya riwayat hipertensi.
“Dia itu pasien kami dari Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, dari awal sejak diketahui memiliki janin kembar, selalu kami sarankan agar melahirkan di rumah sakit,” ujarnya.
Penulis yang hadir mewakili keluarga Muhammad Hamzah menyebut, surat pernyataan yang dibuat tenaga medis tersebut tidak sebanding dengan nyawa kedua anak kembar ini Muhammad Rafa dan Muhammad Rafi
“Sangat tidak sebanding jika tenaga medis tersebut hanya dibuatkan surat pernyataan, dia harus dikeluarkan dari IGD, dan dicarikan job lain di lingkup RSU Lamaddukkulleng, sebagai konsekuensi dari tindakannya yang tidak melayani pasien dengan baik. Ingat Ibu direktur bahwa, saya hanya minta dipindahkan, bukan dikeluarkan dari RSU,” tegas penulis.
Penulis juga menyesalkan pihak manajemen RS yang tidak datang menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rafa dan Rafi.
“Kalau memang ngaku khilaf, kenapa tidak ada pihak manajemen RS yang datang ke rumah duka. Bapak Bupati saja datang, anggota DPRD Wajo datang, dan Kepala Dines juga datang menyampaikan belasungkawa, kenapa pihak RS tidak datang,” ujarnya.
Abdul Kadir Nongko, aktifis PHI (Pelita Hukum Independen), menyampaikan hal yang sama.
Katanya, semua yang bertugas pada tanggal 23 Agustus 2021, saat meninggalnya Muhammad Rafa dan Muhammad Rafi harus dipindahkan dari tempat tugasnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Abdul Kadir menilai, ada petugas nakal di IGD, kadang berbuat arogan terhadap pasien. “Saya minta kepada ibu Direktur, semua yang bertugas pada waktu itu, dipindahkan ke tempat lain,” ujar Kadir.
Kalau merujuk pada undang – undang, jelas ada pelanggaran SOP yang dilakukan petugas RSU Lamaddukkelleng dalam menangani pasien ibu hamil tersebut. Dalam undang-undang jelas dikatakan setiap ibu berhak atas persalinan yang aman dan bermutu.
“Kejadian ini bisa saja kami laporkan ke polisi, tapi kami berharap kedepan ada perbaikan pelayanan di Rumah Sakit Lamaddukkelleng Sengkang,“ tegasnya.
Sementara Ketua PHI Sudirman SH. MH. Mengatakan, kedepannya koordinasi antara puskesmas, dokter praktek dan rumah sakit harus sejak dini dalam menangani perkiraan tindakan persalinan bagi ibu hamil, tidak boleh berjalan sendiri sendiri
PHI akan terus memantau hingga ada penyelesaian secara serius, mudah mudahan ada realisasi secepatnya kalau tidak akan ditempuh jalur hukum (***)
















