MEDIADINERGI.CO MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya melakukan pencegahan narkoba melalui kebijakan Kabupaten/kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN). Kebijakan ini diambil untuk mengajak seluruh kepala daerah dalam menciptakan Kabupaten kota bersih dari narkoba (Bersinar).
Demikian dikatakan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Irjen Pol. Drs.Andjar Dewanto,SH, MBA ketika menyampaikan materi sosialisasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Narkoba, yang berlangsung di claro hotel, Selasa, 21 September 2021 yang dihadiri BNP dan BNK se-Sulawesi.
Diakui, upaya pencegahan masih dianggap lemah, karena kasus narkoba terus meningkat. Saat ini jangan hanya mengatakan say no to drug, tapi masyarakat harus diperkenalkan dampak dari narkoba itu sendiri.
Salah satu cara untuk menekan peredaran narkoba maka semua pihak harus terlibat secara langsung mewujudkan bersih diri dari narkoba yang sebaiknya dimulai dari keluarga sendiri hingga masyarakat di pedesaan hingga perkotaan.
“Disinilah para kepala desa, camat, bupati, walikota untuk bisa berkomitmen menciptakan Kabupaten kota bersih dari narkoba,” ujar Andjar Dewanto.
Menurut dia, ada 83.000 desa di Indonesia yang mau dijadikan kota “bersinar” tapi sudah ada 8.762 desa yang sudah masuk status bahaya dan waspada narkoba, sehingga saat ini masih ada sekitar 75.000 desa yang masih aman dari ancaman narkoba.
Dikatakan, BNN menargetkan untuk menciptakan 60 Kabupaten kota tanggap ancaman narkoba untuk tahun ini. Tahun depan akan dinaikkan 90 Kabupaten kota tanggap ancaman narkoba. Tahun 2023 naik lagi 120 Kabupaten kota.
















