Dr. Nisma Iriani, SE Dosen Universitas Indonesia Timur (UIT) mengatakan, pemerintah punya kewajiban dalam pelenyenggaraan perlindungan anak. Diantaranya, menyelenggarakan pendidikan dasar minimal sembilan tahun untuk semua anak dan bersama masyarakat menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak.
“Bagi anak yang tereksploitasi secara ekonomi, seksual, korban perlakuan salah dan penelantaran, pemerintah memberi perlindungan khusus dan bersama masyarakat menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar baik dalam lembaga maupun di luar lembaga”, ujar Nisma Iriani. (an)
Editor: Manaf Rachman
















