MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan melaui ITE, dan menyebarkan berita bohong dengan sengaja dan tanpa hak, serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban Mardiah (Idah) menerima perteman facebook dari salah satu pelaku bernama Donny yang mengaku dari Australia, dan berjanji memberi hadiah ulang tahun ke Mardiah, bahkan keesokan harinya, pelaku Donny memposting bukti pengiriman barang ke korban Mardiah dan mengatakan hadiah kamu sudah ada di surabaya.
Sedangkan pelaku lainnya, bernama Intan kemudian mengaku dari DHL, mengkonfimasi korban, hadiahnya sudah ada di Surabaya, dan meminta korban Mardiah mentransfer biaya pengiriman dan denda keterlambatan pembayaran paket tersebut senilai total 54 juta rupiah dan setelah itu berjanji mengirim paket tersebut ke Makassar
“Maka korban mentrasferkan uang senilai tersebut pada 2 nomor rekening yang diberikan pelaku,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani dalam press release di Aula Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis 21 Februari 2019.