“Meskipun di tengah refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, Bapak Bupati tetap berkomitmen untuk pemenuhan program UHC ini sehingga kita disetujui untuk menganggarkan Rp56 miliar guna pembayaran iuran bagi masyarakat kita yang termasuk PBI APBD untuk JKN-KIS (BPJS),” beber mantan Direktur RSUD Siwa ini.
Armin pun membeberkan beberapa keunggulan dari status UHC. Ketika mengurus kartu kartu BPJS, maka akan aktif pada saat itu juga tanpa harus menunggu 14 hari seperti biasanya.
“Jadi, dalam keadaan darurat, jika dibutuhkan oleh pasien, tidak perlu menunggu untuk segera digunakan. Untuk penerbitan kartu JKN-KIS atau peralihan dari mandiri ke PBI APBD itu sendiri melalui Dinas Sosial,” tambahnya.
Armin juga menyampaikan, meskipun peserta JKN-KIS, baik mandiri maupun PBI ini gratis untuk mendapatkan layanan kesehatan, pihaknya tetap memantau dan memastikan mereka mendapatkan layanan kesehatan terbaik.
“Kita selalu ingatkan kepada penyedia layanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk tetap memberikan layanan terbaik sebagaimana mestinya. Kita berharap semoga program ini bisa membawa masyarakat Wajo menjadi sejahtera,” tuturnya.(Din)
Editor: Manaf Rachman
















