Dijelaskan, tahap awal yang telah dilakukan pemda untuk mendukung kegiatan digitalisasi daerah dari sektor pajak dan retribusi adalah dengan penerapan QRIS. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia untuk pembayaran pajak PBB, BPHTB, reklame dan retribusi parkir dan transaksi keuangan lainnya.
Sementara Deputi Direktur KPW BI Sulsel, Ali Afthan mengatakan, dibutuhkan dukungan seluruh OPD maupun pihak terkait untuk meningkatkan IETPD di Kabupaten Sidrap. Ada beberapa tingkatan IETPD, yaitu kelas inisiasi, berkembang, maju, dan sudah kelas digital.
“Saat ini Kabupaten Sidrap, bisa dikatakan sudah menuju daerah digital walapun semua transaksinya belum keseluruhan. Posisi Kabupaten Sidrap saat ini indeks data IETPD pada triwulan III dengan nilai 87, maka bisa segera merumuskan bagaimana mencapai level digitalisasi minimal nilai 90 bahkan kalau bisa sampai nilai 100,” kata Ali.
Acara tersebut dihadiri, Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Sidrap Zainail Abidin, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan jajaran TP2DD Kabupaten Sidrap serta undangan lainnya. (wis)
Editor: Manaf Rachman
















