MEDIASINERGI.CO WAJO — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru bisa menerima bantuan sosial jika sudah memiliki sertifikat vaksin atau sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
“Terkait adanya regulasi yang mengharuskan masyarakat penerima bantuan harus memiliki sertifikat vaksinasi merupakan aturan dari pusat yaitu Perpres nomor 14 Tahun 2021,” ungkap Bupati Wajo H. Amran Mahmud saat menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako PPKM Darurat di Kantor Kelurahan Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Senin 1 November 2021.
Menurutnya, ini regulasi dari pusat, semoga masyarakat bisa memahami ini. “Semua demi kebaikan bersama untuk menjaga dan meningkatkan imun kita agar terhindar dari Covid-19. Apalagi status level PPKM kita naik dari level 2 menjadi level 3 karena capaian vaksinasi dibawah 40% dari target,” pungkasnya.
Amran Mahmud mengharapkan bantuan ini bisa bermanfaat dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi.
















