Petugas Satpol PP Kota Makassar sudah berulang kali memberikan teguran tapi tetap saja melanggar jam. Bahkan, Satgas juga sudah memberi peringatan lisan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“THM itu sudah empat kali melanggar, dan diberikan peringatan lisan dan BAP, namun tetap saja tidak diindahkan, sehingga disegel,” ujarnya.
Penyegelan yang dilakukan petugas terhadap THM Barcode itu tidak ditentukan batas akhirnya, karena ada
laporan izin usahanya juga diduga sudah kedaluwarsa.(manaf).
Editor: Ismail Asnawi

















