Amran Mahmud menjelaskan bahwa pada pasal 13 A poin (4) dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksinya berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda. Tentu pemerintah mengatur hal ini demi kebaikan kita bersama,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Amran Mahmud, sebagai implementasi bahwa yang menerima KKS hari ini harus bisa memperlihatkan sertifikat vaksinasi. “Bagi yang belum punya sertifikat vaksinasi, bisa langsung mendaftar untuk divaksin di tempat yang sudah disediakan,” ucapnya.
“Sekali lagi, bahwa ini semua untuk kebaikan kita bersama. Vaksinasi ini adalah ikhtiar kita agar bisa berdampingan dengan covid. Jika semua sudah divaksin target cakupan sudah tercapai 100%, tentu pengetatan dan pembatasan kegiatan akan lebih dilonggarkan,” tambahnya.(hamzah)
Editor: Manaf Rachman
















