Pasalnya, di Kabupaten Gowa ini ada tiga jenis jalan yang selalu dilalui masyarakat yaitu jalan nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dalam hal ini Pemkab Gowa.
”Jalan Hertasning dan jalan Tun Abd Razak adalah jalan provinsi yang merupakan kewenangan perbaikan adalah beban dari pemerintah provinsi. Kondisi jalan yang rusak ini menjadi sorotan masyarakat kepada Pemerintah Gowa, padahal itu merupakan status jalan provinsi,” ungkapnya.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Surdirman saat ini langsung memberikan respon positif bahwa jalan tersebut nantinya akan diperbaiki, namun dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan dari Pemprov Sulsel.(manaf)
Editor: Ismail Asnawi
















